Pemeriksaan lapang aset Barang Milik Daerah (BMD) di Desa Mantaren II dan Kelurahan Bereng dilaksanakan oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai bagian dari tahapan penelitian data fisik dan yuridis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kondisi lapangan dengan data administrasi serta mendukung tertib pengelolaan aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui pemeriksaan lapang ini, diharapkan terwujud sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas layanan pertanahan yang profesional dan akuntabel.
*src : Humas Kantor Pertanahan