Jumat, 21 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau mengikuti kegiatan Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan di Jalan Rey 1, Kabupaten Pulang Pisau. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses peradilan untuk memastikan kejelasan objek sengketa melalui peninjauan dan verifikasi langsung di lapangan.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau memberikan dukungan teknis terkait identifikasi batas serta kondisi fisik objek sengketa agar proses pemeriksaan berjalan akurat dan sesuai ketentuan. Diharapkan hasil pemeriksaan setempat ini dapat mendukung penyelesaian perkara secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau