Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau secara rutin melaksanakan kegiatan pelayanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pulang Pisau. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan bagi masyarakat, khususnya terkait berbagai urusan pertanahan seperti pengecekan sertipikat, pengukuran, dan pendaftaran tanah.
Melalui kehadiran layanan di MPP, Kantor Pertanahan berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepuasan publik. Kegiatan ini menjadi wujud nyata penerapan nilai pelayanan prima dengan prinsip profesional, responsif, dan terpercaya.
*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau