Kamis, 13 November 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A dalam rangka Permohonan Hak Pakai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis atas aset yang diajukan permohonan haknya oleh Pemerintah Daerah.

Pemeriksaan lapang dilakukan dengan meninjau langsung lokasi aset guna memastikan batas-batas bidang tanah, penggunaan lahan, serta kondisi faktual di lapangan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam proses penetapan Hak Pakai dan penyusunan dokumen pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau