Pada Rabu, 5 November 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menghadiri kegiatan Pembinaan Nazir Wakaf se-Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para nazir dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah wakaf secara profesional dan berdaya guna.
Dalam pembinaan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan hukum dan prosedur pertanahan wakaf, termasuk proses pendaftaran, pensertipikatan, serta pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau juga menekankan pentingnya peran nazir sebagai ujung tombak dalam menjaga amanah umat agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan lembaga keagamaan, serta Pemerintah Daerah dalam menciptakan tata kelola pertanahan wakaf yang tertib dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan potensi tanah wakaf di Kabupaten Pulang Pisau dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain meningkatkan pemahaman teknis, pembinaan ini juga menekankan pentingnya nilai akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sebagai nazir. Dengan pemahaman yang baik dan sistem pengelolaan yang tertib, tanah wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas dan berkesinambungan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib administrasi, sesuai ketentuan hukum, serta membawa manfaat nyata bagi umat. Semangat kolaboratif ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang berintegritas, produktif, dan berkeadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau