​Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melalui Seksi Penataan menghadiri undangan Sosialisasi Pendataan Kebun Sawit Rakyat dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Bidang Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau dan bertempat di Desa Kantan Atas dan Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit, mengenai pentingnya pendataan kebun rakyat dan kepemilikan STD-B sebagai salah satu bentuk legalitas usaha perkebunan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para petani dapat memahami prosedur administrasi dan manfaat dari memiliki data kebun yang terdaftar secara resmi.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau turut memberikan dukungan dan penjelasan mengenai aspek pertanahan yang berkaitan dengan usaha perkebunan. Hal ini mencakup pentingnya kejelasan status dan batas tanah, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang wilayah agar kegiatan perkebunan berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi antar instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Pemerintah Desa, dan Kantor Pertanahan, dalam upaya mewujudkan pendataan kebun sawit rakyat yang akurat dan terintegrasi. Pendataan yang baik akan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan, pembinaan, serta pengawasan kegiatan perkebunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah daerah dalam penataan penggunaan tanah dan legalisasi aset masyarakat, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan petani di Kabupaten Pulang Pisau.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau