Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau secara rutin melaksanakan Pelayanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pulang Pisau setiap hari Senin hingga Jumat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan pertanahan kepada masyarakat dengan menghadirkan pelayanan terpadu di satu lokasi strategis.

Pelayanan yang tersedia di MPP meliputi konsultasi pertanahan, pengecekan berkas, informasi layanan, serta pengurusan administrasi pertanahan. Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan untuk mendapatkan layanan dasar, karena semua proses dapat dilakukan dengan mudah di gerai layanan yang telah disediakan.

Setiap hari, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau secara bergiliran memberikan layanan langsung kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keramahan dalam pelayanan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan inovasi layanan digital Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

Pelayanan rutin di MPP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, sekaligus mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan di lokasi terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan, kecepatan, serta kepastian dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya mendukung terwujudnya pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau