​Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Kantor Pertanahan dalam rangka memperbarui data dan informasi nilai tanah di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Pembuatan peta ZNT dilakukan berdasarkan hasil survei dan penilaian lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh tim penilai tanah. Proses ini mencakup pengumpulan berbagai data penunjang seperti harga transaksi tanah, kondisi fisik lingkungan, aksesibilitas, serta peruntukan lahan di kawasan tersebut. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan peta yang menggambarkan zona nilai tanah secara detail dan terukur.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyediakan peta nilai tanah yang akurat dan mutakhir sebagai dasar dalam berbagai aspek pelayanan pertanahan. Peta ZNT berfungsi penting dalam penetapan nilai tanah untuk kebutuhan pelayanan hak atas tanah, pengadaan tanah bagi pembangunan, serta menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan tata ruang wilayah.

Selain itu, keberadaan ZNT juga berperan dalam mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan publik, terutama dalam hal penentuan nilai tanah yang adil dan objektif. Dengan data yang valid dan mudah diakses, masyarakat serta instansi pemerintah dapat memperoleh informasi nilai tanah yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah berbasis data pertanahan yang akurat dan terkini. Hasil peta ZNT diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau