Pada hari Rabu, 03 September 2025, telah dilaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau dan disaksikan oleh para saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu prosedur penting dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang kehilangan dokumen hak atas tanahnya. Melalui mekanisme ini, pemilik tanah menyatakan secara resmi dan bertanggung jawab bahwa sertipikat yang hilang benar-benar tidak dikuasai lagi dan tidak sedang dalam sengketa.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan menekankan bahwa sumpah ini memiliki konsekuensi hukum, sehingga harus diucapkan dengan penuh kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan pertanahan serta melindungi hak-hak masyarakat secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadirnya para saksi dalam pengambilan sumpah juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas, agar setiap proses administrasi pertanahan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Dengan demikian, tahapan ini memberikan perlindungan hukum baik kepada pemohon maupun kepada pihak lain yang mungkin berkepentingan.

Melalui pelaksanaan sumpah sertipikat hilang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menunjukkan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepastian hukum. Proses ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau