Pada hari Selasa, 9 September 2025, telah dilaksanakan rapat mediasi di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau. Kegiatan ini membahas penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan dihadiri oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Pulang Pisau beserta pihak-pihak terkait.

Rapat mediasi ini dipimpin secara langsung oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dengan melibatkan unsur Forkopimda, perwakilan Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, serta para pihak yang bersengketa. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi yang adil dan berimbang.

Dalam rapat tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, bukti, serta keterangan yang relevan. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif, dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Tim Penanganan Konflik Sosial berperan aktif sebagai fasilitator untuk menjaga agar pembahasan tetap fokus pada penyelesaian permasalahan pokok.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau yang turut hadir dalam rapat menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penyelesaian sengketa lahan secara transparan, sesuai prosedur hukum, serta mengutamakan kepastian hak atas tanah. Langkah ini menjadi penting agar tidak hanya menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga mencegah potensi timbulnya permasalahan serupa di kemudian hari.

Melalui rapat mediasi ini, diharapkan tercapai solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak, sehingga sengketa lahan dapat terselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan. Pemerintah daerah bersama Tim Penanganan Konflik Sosial berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau