Pada hari Selasa, 9 September 2025, telah dilaksanakan Rapat Negosiasi dan Penyepakatan Ganti Rugi Tanah Lapangan Handep Hapakat. Kegiatan ini bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait.

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, instansi teknis terkait, serta para pemilik tanah. Kehadiran semua pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dengan cara musyawarah, mengedepankan keterbukaan, dan menjunjung asas keadilan.

Dalam rapat negosiasi ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, serta pertimbangan mengenai nilai ganti rugi yang ditawarkan. Tim pelaksana menjelaskan dasar perhitungan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa penyepakatan ganti rugi merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan tetap berjalan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. Kesepakatan bersama diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui forum negosiasi dan penyepakatan ini, diharapkan terwujud solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi, serta mendorong kelancaran pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau