Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau mengikuti kegiatan Zoom Meeting Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan melibatkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, termasuk jajaran instansi terkait yang berperan dalam pengelolaan aset daerah.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi teknis dalam rangka penertiban serta penataan Barang Milik Daerah. Aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, sehingga penataan dan penertiban yang baik akan berkontribusi pada efisiensi pengelolaan serta peningkatan akuntabilitas keuangan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai isu terkait pemanfaatan, pencatatan, dan pengamanan aset daerah. Kantor Pertanahan berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang tercatat sebagai BMD, sehingga proses sertifikasi, legalisasi, maupun penyelesaian permasalahan lahan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penertiban aset, terutama melalui percepatan layanan pendaftaran tanah untuk aset yang dimiliki oleh Pemda. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa, memperkuat legalitas aset, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Melalui koordinasi daring ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya penertiban aset daerah. Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau siap bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan tertib administrasi aset dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau