​Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 2 – Fasilitasi Pendampingan Usaha bersama masyarakat di Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Bukit Liti, dan dihadiri oleh masyarakat penerima manfaat program reforma agraria serta perangkat desa setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan akses reforma agraria dengan memperkuat kapasitas usaha masyarakat, khususnya dalam bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal. Selain memberikan edukasi dan motivasi kepada warga untuk mengelola aset tanah secara produktif, kegiatan ini juga menjadi forum dialog antara masyarakat dengan instansi terkait guna merumuskan strategi pengembangan usaha yang sesuai dengan potensi lokal.

Untuk memperkaya wawasan peserta, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau. Narasumber dari Dinas Pertanian menyampaikan materi mengenai potensi sektor pertanian dan perkebunan di wilayah setempat, termasuk pentingnya pendataan kebun masyarakat dalam proses pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bagian dari legalitas dan penguatan usaha budidaya masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perindagkop & UMKM menjelaskan berbagai program pembinaan dan fasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk akses permodalan, pelatihan, serta pembentukan koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi kolektif. Diharapkan melalui sinergi antarsektor ini, masyarakat dapat mengembangkan usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan berbasis pada hasil reforma agraria.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyelesaikan aspek legalisasi aset, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan tanah secara produktif dan mandiri. Pendampingan seperti ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tujuan reforma agraria yang menyeluruh, yaitu menciptakan keadilan agraria, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau