Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa setempat dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sertipikat yang diserahkan secara langsung ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang sangat penting bagi keamanan aset warga.
Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memperbarui data pertanahan secara berkala. Tim PTSL menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga Desa Bukit Rawi yang telah mendukung kelancaran program ini sejak tahap awal pengukuran hingga proses administrasi.
Melalui program PTSL, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hak atas tanah secara sah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
*src : Humas BPN Kab Pulang Pisau